Terkait Kasus Keikutsertaan 11 Kepala Daerah, ini Kata Pendapat Ahli

Logo

RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Bawaslu Riau meminta pendapat ahli hukum pidana untuk menyelesaikan kasus keikutsertaan 11 kepala daerah dalam Deklarasi Pro Jokowi pada Rabu (10/10/2018) lalu.

Diskusi bersama pendapat ahli tersebut dilakukan setelah pemanggilan Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa sore, (23/10/18) di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.

Pendapat ahli yang diminta adalah Ahli Pidana Universitas Riau Dr. Erdianto SH., M.Hum. Bawaslu berdiskusi terkait adanya pelanggaran secara pidana maupun administrasi terkait dukungan kepala daerah tersebut kepada salah satu calon presiden tahun 2019 ketika sedang cuti.

"Kita mengundang pendapat ahli Dr Erdianto SH., M.Hum yang hadir setelah pemeriksaan Walikota Pekanbaru." ucapnya.

Selain itu, dalam permintaan pendapat ahli ini juga, Bawaslu menghadirkan unsur kepolisian dan kejaksaan, Hardian Pratama, Kasubdit I Polda Riau I Wayan Sutarjana, Kasi Kamneg TPUL Kejati Riau, dan 3 orang penyidik yaitu Hotman Silalahi, Masviyanto, Iswandi, dan 2 orang anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, dan Gema Wahyu Adinata.  (rht)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-terkait-kasus-keikutsertaan-11-kepala-daerah-ini-kata-pendapat-ahli.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)