Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak di Riau, 588 Unit Kendaraan Terdata

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masyarakat masih belum memanfaatkan hari pertama penerapan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Data rangkuman di Bapenda menyatakan bahwa pada hari pertama ada 588 unit kendaraan ikut program pemutihan itu.

Sementara, total pokok pajak yang dilunaskan pada hari pertama adalah Rp793.998.500. Adapun masyarakat yang mendatangi pelayanan pajak sendiri belum terjadi peningkatan signifikan.

"Untuk hari pertama yang memanfaatkan ini baru 552 kendaraan, beragam tunggakannya, ada yang lima tahun dan tiga tahun, pokoknya beragam," kata Ispan S Syahputra, Kabid Pajak Bapenda Riau.

Pada hari pertama pelaksanaan ini, diakuinya, masih dalam posisi normal. Antusiasme masyarakat untuk manfaatkan pemutihan denda pajak diprediksinya naik pada November atau dua hingga tiga minggu menjelang berakhirnya masa waktu pemberian penghapusan denda.

"Secara umum belum signifikan peningkatannya. Jumlah transaksi hampir sama dengan hari-hari sebelumnya," jelasnya.

Dia menerangkan, pada Senin yang menjadi hari pertama penghapusan denda pajak, terdata 5.431 wajib pajak yang bertransaksi, yang tersebar di 20 unit pelayanan terpadu (UPT) dan 13 unit pelayanan (UP) di Riau. Kata dia lagi, belum adanya peningkatan tersebut karena informasi belum tersebar secara luas. Kemudian, imbuhnya, masyarakat cenderung membayar pajak pada hari-hari terakhir.

"Mungkin karena menunggu. Kebiasaan masyarakat kami hari-hari terakhir," sebutnya.

Untuk transaksi PKB dan BBNKB pada hari pertama ini, terangnya, juga cenderung belum ada peningkatan. Sebba, transaksi hanya di angka Rp8,636 miliar.

"Kalau normalnya, Rp6 miliar sampai Rp9 miliar. Artinya masih normal," paparnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama lima pekan, mulai 22 Oktober sampai 30 November 2018. Di samping itu, pihaknya pun terus melakukan razia pajak kendaraan. Itu juga merupakan upaya menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

"Kami terus lakukan terobosan untuk meningkatkan PAD," akunya.

Pemprov Riau sudah mulai melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB, yang diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau, bahkan semua jenis kendaraan, baik itu yang menunggak satu tahun bahkan di atas 10 tahun. Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan, sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri.

Akan tetapi, itu hanya bagi kendaraan penunggak pajak yang jatuh temponya di bawah 31 Maret 2018. Misalnya, kendaraan sudah menunggak pajak tiga tahun, yakni 2016, 2017, dan 2018 dengan jatuh tempo pada April atau setelah 31 Maret 2018. Jika begitu, denda yang dihapus hanya untuk 2016 dan 2017, sedangkan denda 2018 tetap dibayar.

Di samping itu, wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui laman: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-hari-pertama-pemutihan-denda-pajak-di-riau-588-unit-kendaraan-terdata.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)