SPP Insentif RT/RW ke BPKAD Pekanbaru, Tinggal Kecamatan Sail yang Belum Mengajukan
- Selasa, 19 Maret 2019
- 833 likes
Perwako Nomor 7/2019 Tidak Akan Direvisi, Ini Alasan Wali Kota Pekanbaru
- Senin, 18 Maret 2019
- 833 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Raden Adnan, salah seorang warga Kota Pekanbaru datang ke Komisi Informasi (KI) Riau untuk mempersengketakan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Riau, kemarin (18/3/2019). Alasannya, Kemenag Riau tidak memberikan informasi publik ia minta.
"Ada tujuh item informasi yang saya minta ke Kemenag Riau. Tapi, belum satu pun yang dipenuhi," katanya dalam sidang pemeriksaan awal di Kantor KI Riau.
Informasi yang ia minta adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Riau tahun 2017 dan 2018, Daftar nama penyuluh agama Kemenag Riau, daftar siswa penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS) di Kemenag Riau, daftar nama Guru Tidak Tetap (GTT) yang bersertifikasi dan belum, serta informasi mengenai perjalanan dinas yang ada di Kemenag Riau.
Di sisi lain, pihak Kemenag Riau yang dikuasakan kepada Kasubag Hukum dan KUB Kemenag Riau, Anasri, menyatakan pihaknya sejatinya sudah menyiapkan informasi yang diminta Raden Adnan. Namun, tidak semua informasi yang diminta itu diberikan kepada Raden Adnan karena Kemenag Riau menilai ada informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
"Misalnya informasi tentang perjalanan dinas di Kemenag Riau, itu menurut kami informasi yang dikecualikan karena menyangkut rahasia jabatan," ucap Anasri dalam persidangan KI Riau.
Menurut Majelis Komisioner KI Riau yang menyidangkan kedua pihak, dirinya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Terkait adanya informasi yang dikecualikan, sambungnya, hal tersebut harus ada dasar hukumnya.
"Untuk mengklasifikasikan bahwa informasi itu termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan, itu mesti ada uji konsekuensinya, mesti ada pijakan hukumnya. Tak bisa serta merta informasi itu disebut sebagai informasi rahasia hanya berdasarkan asumsi sesaat saja," tutur anggota Majelis Komisioner, Alnofrizal.
Di samping Alnofrizal, majelis komisioner yang ikut menyidangkan sengeketa itu, yakni Zufra Irwan (Ketua Majelis Komisioner) dan Johny Setiawan Mundung (Anggota Majelis Komisioner).(rzt)
Comments (3)
https://mail.riauhits.com/berita-sidang-sengketa-di-ki-riau-kemenag-riau-dituding-tidak-penuhi-informasi-publik-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply