Perwako Nomor 7/2019 Tidak Akan Direvisi, Ini Alasan Wali Kota Pekanbaru

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019 tidak akan direvisi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal itu lantaran Perwako tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengenai tunjangan daerah yang dituntut para guru SD dan SMP se-Pekanbaru. Di sisi lain, yang tertera dalam Perwako itu dianggap sudah sesuai dengan turunan Permendikbud.

“Jadi, di situ sudah dijelaskan apa yang dimaksud dengan tunjangan profesi maupun tunjangan tambahan penghasilan. Maka, di situ disebutkan PNS hanya boleh menerima salah satu, tidak boleh dibayarkan dua-duanya,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin (18/3/2019).

Gejolak tidak dibayarkannya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), imbuhnya, juga pernah terjadi di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.

“Di situ ditegaskan juga, kalau sudah telanjur dibayarkan maka uang tersebut harus dikembalikan. Jika kepala daerah tetap membayarkan setelah keluarnya Permendikbud tersebut maka kepala daerahnya pun bisa diberikan sanksi,” paparnya.

Ia menyebut, peraturan itu dibuatnya hanya mengikuti regulasi Permendikbud.

“Jadi, tidak boleh guru yang sudah bersertifikasi menerima tunjangan double. Sangat berisiko. Untuk itu, saya tegaskan Perwako tersebut hanya menyampaikan dan menegaskan,” tegasnya.

Karena itu, kata dia lagi, apabila para guru tidak bisa mengerti apa yang telah Pemko Pekanbaru lakukan, sebagai kepala daerah tentunya tak bisa berbuat banyak.

“Kalau para guru tak mengerti juga, bagaimana cara saya menyampaikannya? Kami sudah jawab surat dari guru bahwa itu bukan kebijakan dari Pemko Pekanbaru karena yang melarang itu Kemendikbud,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia menilai guru harus pilih salah satu.

"Jadi, kenapa harus Perwako yang dicabut? Kalau guru tetap ingin menyampaikan haknya, silakan ke Kemendikbud,” ucapnya.

Ia pun kembali menekankan agar para guru tidak kembali melakukan aksi dengan turun ke jalan karena hal itu nantinya dapat merugikan masyarakat.

“Saya minta para guru bisa memberikan contoh yang baik. Mereka ini kan PNS. Jadi, saya minta berkomunikasi dengan Kepala Dinas atau Kepala Daerah melalui perwakilannya. Tidak perlu turun ke jalan lagi,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-perwako-nomor-72019-tidak-akan-direvisi-ini-alasan-wali-kota-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)