Meski Dinyatakan Haram, Vaksin MR Boleh Digunakan jika Kondisi Darurat

Logo
Ilustrasi pemberian vaksin.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Langkah tegas terhadap vaksin Measles Rubella (MR) yang telah dinyatakan haram untuk disuntikkan terhadap anak diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Riau. Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Riau, Prof DR Nazir Karim.

Menurutnya, tidak ada hal yang membingungkan lagi masyarakat muslim di Riau bahwa hal tersebut sudah dinyatakan haram. Pihaknya pun bahkan sudah menurunkan hal itu kepada MUI kabupaten/kota.

"Putusan tersebut sudah cukup jelas, tidak ada hal yang membingungkan, jangan sampai hal ini membuat keresahan dalam masyarakat. Bagi masyarakat yang muslim, kita imbau agar tidak memberikan vaksin rubella kepada anaknya. Tapi bagaiamanapun, sifatnya tetap imbauan, karena kita tidak bisa melarang, tetap menjadi hak orangtua atas imbauan yang kita berikan tersebut," ujarnya, Selasa (21/8/2018).

Sebagaimana putusan yang telah diambil oleh pusat, terangnya, hal itu cukup tegas. Akan tetapi, meski diharamkan, tetap dibolehkan jika darurat, demikian putusan itu. Dalam kajian fikih, darurat itu jika benar-benar kondisinya mengharuskan dan tidak ada jalan lain.

"Darurat itu dimaksudkan jika memang kondisinya mengharuskan. Misalnya, kalau tidak pakai vaksin itu maka anak anak akan meninggal, atau dipastikan akan terjangkit suatu penyakit jika tak menggunakan vaksin itu," sebutnya.

Dia menambahkan, celah darurat itu lantas yang diminta pihak kementerian kesehatan kepada MUI pusat. Akan tetapi, alasan pihak kementerian tidak menguatkan bahwa kondisinya darurat.

"Menurut saya, kalau Menteri Kesehatan bisa membuktikan dengan para ahlinya bahwa, jika anak tidak diberikan vaksin tersebut, maka dipastikan akan terkena suatu hal yang membahayakan, itu biaa, tapi harus dikeluarkan oleh para ahli dan benar-benar dipastikan," paparnya.

Pihaknya sendiri sudah menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau soal itu. Dia pun berharap hal tersebut juga ditindaklanjuti ke daerah.

"Sejauh ini kami baru menyampaikan secara lisan, belum secara tertulis, karena informasi dari pusat juga baru kami terima secara lisan dari pusat, sampai saat ini kami tunggu yang tertulisnya dari pusat, biasanya akan segera sampai," tuntasnya.

Sebelumnya, MUI Riau sudah mendengar secara personal hasil tes terhadap vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma mengandung babi dan human deploid cell atau bahan dari organ manusia. Diketahuinya unsur vaksin tersebut mengandung babi dan unsur organ manusia berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-meski-dinyatakan-haram-vaksin-mr-boleh-digunakan-jika-kondisi-darurat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)