HUT Ke-73 RI, 4.224 Napi Diberi Remisi, 79 Orang Langsung Bebas

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Remisi dapam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI 2018 diterima oleh 4.224 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan serta Cabang Rumah Tahanan di Riau.

Adapun sebanyak 79 orang di antara para penerima remisi itu langsung dinyatakan bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwilkumham) Riau, Muhammad Diah menyebut bahwa pemberian remisi tersebut beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Ada 79 orang yang langsung bebas dari total penerima remisi 4.224 orang yang tersebar di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Riau," katanya saat Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Jumat (17/8/2018).

Selain itu, terpidana kasus pidana khusus, narkotika dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mendapatkan remisi pada tahun ini. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-hut-ke73-ri-4224-napi-diberi-remisi-79-orang-langsung-bebas.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)