Firdaus MT Tegaskan Surat Edaran RT RW harus Mundur Jika Nyaleg Hanya Bersifat Etika

Logo
Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Beredarnya surat edaran yang mengharuskan ketua RT dan ketua RW mundur jika maju menjadi calon legislatif (Caleg), yang ditandatangani Sekda Kota Pekanbaru, M Noer, ditanggapi langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Surat itu sendiri sempat membuat sejumlah RT dan RW melakukan aksi protes karena mereka keberatan dengan aturan tersebut.

Firdaus yang menanggapi polemik itu lantas memberikan sinyal bahwa aturan tersebut bukan aturan baku yang mengharuskan ketua RT dan RW harus mundur, melainkan hanya bersifat etika dan moral saja sehingga tidak ada sanksi apapun dari Walikota Pekanbaru bagi ketua RT dan RW yang maju menjadi Caleg.

"Saya tidak mungkin memberikan sanksi karena itu ranahnya penyelanggaran Pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jadi, aturan ini sebenarnya soal moral dan etika saja. Kalau mau mundur silakan, kalau tidak, ya, tidak apa-apa," ujarnya.

Menurutnya, surat edaran itu bukan berarti mengharuskan ketua RT dan RW mundur jika maju menjadi Caleg, melainkan hanya sebatas mengingatkan kepada ketua RT dan RW bahwa ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 yang mengatur soal tersebut. Mengenai saksinya, imbuhnya, tergantung dari  sebagai penyelanggaran Pemilu.

"Sekali lagi saya katakan, Sekdako hanya mengingatkan aturan main, bukan membuat aturan mainnya. Eksekusinya tetap di penyelenggaran, yakni KPU, kami kan tidak bisa apa-apa," tegasnya.

Lebih jauh, dia pun meminta kepada ketua RT dan RW sebagai ujung tombak dari Pemerintah Kota Pekanbaru bijak menyikapi surat itu dan tidak saling menyalahkan. Pasalnya, Pemko dalam hal ini hanya mengingatkan terkait aturan tersebut yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 5 tahun 2007.

"Forum ketua RT dan RW mestinya menyikapi ini dengan bijak. Tidak perlu komplain ke kami karena kami kan hanya mengingatkan," sebutnya.

Forum ketua RT dan RW se-Kota Pekanbaru sebelumnya memberikan tenggat waktu satu pekan ini untuk memberikan jawaban terkait aksi protes beredarnya surat edaran yang menyatakan ketua RT dan RW harus mundur jika maju menjadi Caleg. Adapun batas waktu itu diberikan menyusul belum adanya kejelasan dari Pemko Pekanbaru terkait aksi protes yang dilakukan sejumlah ketua RT dan RW kepada Sekda Kota Pekanbaru, M Noer.

"Kami tunggu satu minggu ini, kalau tidak ada jawaban dari Sekda kami akan mengadu langsung ke Walikota Pekanbaru," ucap Ketua Forum RT RW Kota Pekanbaru, Bambang Hermanto.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-firdaus-mt-tegaskan-surat-edaran-rt-rw-harus-mundur-jika-nyaleg-hanya-bersifat-etika.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)