Ombudsman Temukan Praktik Pungli dan Percaloan di Disdukcapil Pekanbaru dan UPT

Logo
Ilustrasi calo.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kajian dan penelitian tentang kebijakan publik sebagai dampak dari pemekaran wilayah terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Riau oleh pihak Ombudsman menghasilkan sejumlah temuan. 

Pihak Ombudsman sendiri melakukan beberapa metode dalam penelitian itu, di antaranya melalui observasi atau peninjauan langsung, kemudian melalui wawancara. Bukan itui saja, Ombudsman pun menggunakan metode penyamaran sebagai pengguna layanan, dan kemudian mendapati cukup banyak temuan.

"Metode yang dilakukan adalah observasi atau tinjau langsung ke lapangan, ke UPT dan juga Disdukcapil, kemudian wawancara masyarakat, serta juga melalui penyamaran, kami bertindak sebagai pengguna layanan di UPT-UPT tersebut," ucap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri dalam menyampaikan materinya dalam kegiatan Diseminasi Kajian Publik Kebijakan Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (4/9/2018).

Temuan yang didapati pihaknya di dua tempat yang diteliti, imbuhnya, di Disdukcapil Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis, yakni meningkatnya beban kerja pelayanan permohonan KTP, kemudian terjadinya penundaan berlarut permohonan KTP.

"Kami melihat maladmistrasi dengan penundaan berlarut tersebut. Kemudian alat pencetak KTP belum memadai, keluhan gedung dan sarana pendukung yang tak memadai, pengurusan penggantian," jelasnya.

Di samping itu, Ombudsman pun menyaksikan langsung terjadinya pungutan liar dan juga pencaloan yang terjadi di UPT dan juga di Disdukcapil.

"Kami juga melihat terjadinya pungutan liar dan pencaloan. Selain itu, kurangnya pegawai, keluhan peralatan rusak, dan teknologi yang tertinggal juga menjadi masalah yang banyak ditemukan," paparnya.

Diterangkannya, hasil yang disampaikan pihaknya adalah bagian dari pencegahan.

"Karena kami melihat banyak keluhan masyarakat terkait hal ini. Kami juga lihat banyak di media, tapi belum diadukan ke Ombudsman," ulasnya.

Sejak 2015, Ombudsman, singgungnya, sudah melakukan kajian dan setiap tahun berkelanjutan hingga kini. Adapun tema itu, sebutnya, sengaja dipilih lantaran cukup menarik untuk dikaji dampak dari pemekaran tersebut terhadap pelayanan publik.

"Pemekaran wilayah akan menyebabkan perubahan alamat, kemudian kewajiban untuk mengurus perubahan tersebut, selain itu pihak Disdukcapil menghadapi berbagai masalah dasar," tuntasnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-ombudsman-temukan-praktik-pungli-dan-percaloan-di-disdukcapil-pekanbaru-dan-upt.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)