Ciduk Empat Kurir Narkotika, Polsek Lima Puluh Sita 1,5 Kg Sabu dan 3.000 Butir Ekstasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak empat pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Lima Puluh di Bali View Luxary Villa, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya pada Kamis (29/11/2018) lalu. Keempat orang itu masing-masing berinisial HM alias Ijal (26), ZA alias Zekri (28), MT lias Juju (27), dan IK alias Ikhsan (29).

Adapun dari tangan para pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

"Narkotika ini mereka bawa dari Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya," kata Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim ketika menggelar konferensi pers, kemarin (3/12/2018).

Selain barang bukti narkotika, imbuhnya, ikut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1551 JJ yang digunakan para pelaku untuk membawa barang haram tersebut. Dari pengakuan para pelaku, perbuatan itu menjadi yang kedua kalinya mereka lakukan.

"Untuk melancarkan aksi ini mereka diupah 15-20 juta untuk satu kali distribusi narkotika ini," tuturnya.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu, para pelaku ditahan di Polsek Lima Puluh. Akibat perbuatan itu, keempat pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-ciduk-empat-kurir-narkotika-polsek-lima-puluh-sita-15-kg-sabu-dan-3000-butir-ekstasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)