Truk Bertonase Masuk Jalan Protokol, Dishub Pekanbaru: Wewenang Polisi untuk Menilang

Logo
Ilustrasi truk bertonase.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Truk bertonase besar dilarang masuk ke jalan protokol karena kekuatan kelas jalan tersebut jelas tidak sesuai dengan truk bertonase besar. Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kendi Harahap, karena itu, pihaknya menyebut hal tersebut menyebabkan kerusakan pada badan jalan.

"Selain itu truk-truk besar ini dapat memicu kemacetan dan rawan lakalantas (kecelakaan lalu lintas)," ujarnya.

Adapun sejumlah jalan protokol yang tidak boleh dilewati oleh truk tonase besar, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Riau, Jalam Imam Munandar, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari tugu songket hingga Jalan Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Hang Tuah mulai simpang Jalan Sutomo sampai Jalan Sudirman.

Selanjutnya, Jalan Kaharuddin Nasution mulai simpang Pasir Putih hingga Jalan Sudirman, Jalan Soebrantas mulai simpang SM Amin hingga Pasar Pagi Arengka serta Jalan Yos Sudarso.

"Tapi untuk Jalan Soebrantas kami berikan kelonggaran karena saat ini kondisi Jalan Kubang Raya kan rusak parah. Bahkan, ada satu titik itu yang putus, kalau hujan truk tidak bisa lewat. Jadi, untuk sementara kami izinkan lewat Jalan Soebrantas menjelang Jalan Kubang Raya selesai diperbaiki," jelasnya.

Diterangkannya, truk dilarang masuk ke ruas jalan tersebut selama 24 jam. Meski begitu, terdapat pengeculian untuk truk sembako dan truk tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

"Harusnya itu 24 jam tidak boleh lewat karena tidak sesuai dengan kelas jalanya," paparnya.

Di sisi lain, untuk berat truk yang dilarang melintas di ruas jalan perkotaan adalah truk dengan berat 8 ton ke atas.

"Di beberapa ruas jalan kami sudah pasang rambu-rambunya. Kalau ada yang bandel dan tetap melintas di ruas jalan yang dilarang, itu wewenang kepolisian menilangnya," ungkapnya.

Sebagaimana undang-undang yang baru, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap truk bertonase yang masuk ke ruas jalan protokol. Adapun kini kewenangan itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kalau pun kami mau melakukan penindakan harus bersama-sama dengan pihak kepolisian," akunya.

Sementara itu, soal pengawasan, dia menyebut Dishub tidak bisa melakukan sendirian.

"Kami hanya memasang rambu-rambu dan membuat regulasi saja. Kalau penindakan itu ada di kepolisian," tutupnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-truk-bertonase-masuk-jalan-protokol-dishub-pekanbaru-wewenang-polisi-untuk-menilang.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)