Polsek Lima Puluh Pekanbaru Musnahkan Puluhan Ribu Miras Oplosan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Belasan ribu botol miras oplosan di Pelabuhan DPA Jalan Tanjung Datuk, Tanjung Rhu, dimusnahkan oleh Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Disaksikan langsung oleh jajaran Polsek dan Polresta Pekanbaru, Camat, Kejaksaan, dan pihak lainnya, Polsek mengumpulkan 14.644 botol miras oplosan, 29.900 botol kosong, 68.450 lembar label merek, 28.706 tutup botol, 12 jenis bahan baku dan satu drum alkohol 97 persen.

Adapun bahan-bahan tersebut diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pagi ini dimusnahkan menggunakan alat berat.

"Dalam pengungkapan ini kami bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru," ucap Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim.

Diketahui, TKP dari produk hasil home industri ini berada di dua tempat. Pertama, yakni di Jalan Bungaraya, Bukit Raya, dan yang kedua di Rumbai. Pengungkapan terjadi Januari 2019 lalu, dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.

"Saat ini kasus masih diproses dan menunggu kejaksaan memeriksa berkas," tuturnya.

Lebih jauh, tersangka yang diamankan merupakan pekerja yang melakukan peracikan miras. Sementara untuk penyandang dana, polisi mengaku masih melakukan pengembangan.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap pemodal dan otak dari kegiatan pengoplosab ini," jelasnya.

Tersangka sendiri dapat dijerat UU Pangan dan UU Konsumen dengan sanksi lima tahun penjara atas perbuatannya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-polsek-lima-puluh-pekanbaru-musnahkan-puluhan-ribu-miras-oplosan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)