Peserta Pemilu Langsung Didiskualifikasi KPU jika Pasang APK di Jalan Protokol Pekanbaru

Logo
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada masa kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, dan partai peserta Pemilu dan Calon DPD menyepakati untuk tidak menggunakan jalan protokol untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Adapun kesepakatan itu lahir lewat rapat bersama di kantor KPU Riau dalam kegiatan sosialisasi kampanye 2019 oleh KPU Riau, yang juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder lainnya, Kamis (4/10/2018) kemarin. Jalan protokol yang dilarang pasangan APK selama masa kampanye, yakni Jalan Sudirman, Jalan Arifin Achmad, dan Jalan K.H Nasution.

Kemudian, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pattimura, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan H Soebrantas dan Jalan Gajah Mada. Menurut salah satu Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa, apabila ada peserta Pemilu 2019 yang tetap memasang APK di jalan protokol nantinya, sanksinya bisa dilakukan penertiban.

Dia menegaskan, jika pemasangan itu bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), peserta Pemilu tersebut bahkan bisa didiskualifikasi nantinya.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat, kemudian menertibkan dengan pihak Satpol PP. Tapi kalau sifatnya sudah TSM, maka itu bisa didiskualifikasi," tuturnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-peserta-pemilu-langsung-didiskualifikasi-kpu-jika-pasang-apk-di-jalan-protokol-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)