RIAUHITS.COM (BAGANSIAPIAPI) - Untuk memastikan warga mendapatkan haknya terkait dengan kebun plasma, sejumlah tokoh memotori perjuangan tersebut dengan membentuk tim sembilan. Hal itu dikemukakan ketua tim, Dzulfakar Djuned SE, Selasa (27/3).
"Tim Sembilan digagas untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kubu khususnya yang menerima Kebun Plasma dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP)," kata Dzulfakar. Rapat telah dilaksanakan dengan dihadiri perwakilan sebanyak 80 orang penerima plasma sejak 2011 silam.
Plasma merupakan kebun yang disediakan dari areal kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan, sebagaimana tertuang dalam keputusan bupati Rohil diketahui jumlahnya mencapai 1.871 Kepala Keluaraga (KK). Besaran yang diterima masyarakat selama ini Rp300 ribu.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil satu-satu penerima plasma menanyakan secara langsung karena infonya ada puluhan yang telah dijual," kata Dzulfakar.
Besar harapan masyarakat katanya agar permasalahan bisa diselesaikan oleh Dzulfakar dan tim lainnya sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan. Ia menilai masyarakat tidak tahu bentuk kebun plasma, juga hasilnya perbulan berapa, sementara kalau dibagi setiap penerima berhak atas satu hektare lahan.
Tim sembilan terdiri dari Ketua Dzulfakar Djuned, Wakil Ketua Gamal Abdul Nasir dan tujuh anggota diantaranya Nurding Ningah, Syahdan, Hamdaniar, Rodho Kholid, Abu Bakar, M Sayuti dan Nasrun.
Tugas pokok tim mencakup beberapa poin diantaranya mendesak perusahaan untuk segera merealisasikan pembagian plasma secara permanen sesuai SK Bupati Rohil Nomor 35 tahun 2011.
Tugas kedua meminta Pemda Rohik dalam hal ini Badan Pertanahan Nasionak dan Dinas Perkebunan sejumlah 3400 yangbteridr di Kubu dan Kiba serta Pekaitan agar jumlahnya sesuai dengan yang disepakati agar jangan ada pengurangan junlah sesuai dengan rapat pada 24 April 2003 di kantor PT Jatim saat itu.
"Ketiga yakni mendata ulang semua penerima sehingga bisa ditunaikan hak-hak masyarakat penerima serta memberhentikan aktifitas jual beli Kebun Plasma," tegasnya.
Semua anggota tim juga sudah meneken pernyataan bahwa komit dan tidak boleh terlibat berihak bail dengan perusahaan maupun pihak yang membeli lahan plasma. Apabila dilanggar maka akan diproses hukum dan pihaknya siap bergerak bersama ribuan masyarakat.***




Comments (3)
https://mail.riauhits.com/berita-kebun-plasma-di-perjuangkan-tim-sembilan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply