Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, KLHK Sumatera Tetapkan Empat Tersangka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak empat orang warga Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan 40 ekor satwa  dilindungi ke Malaysia oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. Hal itu setelah gelar perkara bersama BBKSD Riau dan Polda Riau. Tersangka berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29), merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Empat orang sudah tersangka, para pengangkut dari Lampung," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Eduard Hutapea, kemarin (25/3/2019).

Adapun seorang lainnya, EF (48), warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, menjadi saksi. Ia adalah penghubung antara pengangkut satwa dilindungi dengan pembeli. Diterangkan Eduard, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Penetapan tersangka hari Ahad (24/3/2019)," tuturnya.

Setiap tersangka, imbuhnya, mengetahui jika mereka membawa burung, tetapi mengaku tidak tahu kalau satwa-satwa itu dilindungi oleh negara. Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas tersangka. Ia pun berharap dalam waktu dekat berkas tersangka lengkap dan tersangka dapat diadili di pengadilan. 

Penyelundupan satwa dilindungi itu sebelumnya digagalkan petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL. Sebanyak 40 satwa dilindungi diamankan dengan 38 di antaranya adalah jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dan dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica). 

Di sisi lain, ada juga 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Bukan itu saja, petugas pun menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi. Diketahui, para satwa itu dibawa dengan dua unit mobil dari Lampung menuju Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai. Satwa-satwa itu rencananya akan dibawa ke Malaysia melalui Pulau Rupat.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-kasus-penyelundupan-satwa-dilindungi-klhk-sumatera-tetapkan-empat-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)