Dukun Palsu di Pekanbaru yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Diciduk Polisi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Polsek Lima Puluh pada Minggu (21/10/2018) lalu menangkap seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan dan mendatangkan uang hingga miliaran rupiah secara gaib. Dukun palsu bernama Ismalil (50) itu, warga Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan bersama sang asisten, Ahmad (32), warga Kepulauan Riau.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp145.400.000 dari tangan pelaku. Barang bukti lain, berupa alat-alat rital yang digunakan pelaku untuk mengelabui korbanya, seperti kain hitam, kain putih, air mimeral, serta jarum, ikut diamankan petugas.

"Awal mula pengungkapan kasus ini dari laporan korban. Di mana korbannya ada tiga orang yang melapor ke Polsek Lima Puluh," kata Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia, dalam jumpa pers.

Di antara korban yang melapor ke Polsek Lima Puluh, yaitu Andre Antoni. Iptu Abdul Halim menerangkan, dukun palsu tersebut merupakan warga NTB yang sengaja datang ke Kota Pekanbaru atas undangan para korbanya. Salah satu korbannya merupakan warga Pekanbaru kenal dan pernah berjumpa sewaktu berkunjung ke NTB.

"Ternyata uang yang diberikan kepada pelaku ini tidak bisa digandakan. Di situlah letak penipuan kedua pelaku ini. Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang 190 juta bisa digandakan jadi 4 sampai 5 miliar," tuturnya.

Modus penipuan penggandaan uang itu, imbuhnya, dilakukan setelah korbanya memberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan ritual. Usai ritual, dukun palsu itu menyerahkan bungkusan kain hitam dan putih. Menurut pelaku, nantinya isi bungkusan kain hitam dan putih itu akan berisi uang miliaran rupiah seperti yang dijanjikan.

"Ternyata setelah dibawa pulang korban merasa curiga dan dibuka oleh korban dirumahnya, setelah ritual tersebut, ternyata isinya potongan kertas. Kemudian korban melapor ke Polsek Lima Puluh," jelasnya.

Dukun palsu dan asistenya itu dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-dukun-palsu-di-pekanbaru-yang-mengaku-bisa-gandakan-uang-diciduk-polisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)