Bawaslu Riau Akan Koordinasi dengan Bawaslu RI Terkait Putusan Sidang Adjudikasi

Logo
Ilustrasi kotak suara pemilu.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan tidak akan terpengaruh dan tidak akan menetapkan 10 Bacaleg tersebut dalam Daftar Calon Tetap (DCT), kecuali ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat PKPU 20 tahun 2018 tidak berlaku lagi usai Badan Pengawas Kabupaten Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu dan Kampar memutuskan kelanjutan pencalonan sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui sidang adjudikasi belum lama ini.

Terkait itu, Bawaslu Riau menyatakan juga tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihak Bawaslu Riau akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI," ujar salah seorang Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Sabtu (8/9/2018).

Dalam amar putusan yang diputuskan tanggal 5 September 2018, imbuhnya, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu memerintahkan agar KPU menerima dan memasukkan kembali 10 orang Bacaleg ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebelumnya, 3 orang Bacaleg di Kabupaten Kampar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kampar.

Di samping di Kabupaten Kampar, 7 orang Bacaleg juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Pada 20 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Inhu telah melakukan panggilan mediasi. Pada 23 Agustus 2018, Bawaslu Inhu melakukan pemanggilan kedua untuk sidang pertama yaitu pembacaan dan jawaban pemohon dan termohon (KPU), sidang dilakukan pada 28 Agustus 2018.

Pada 30 Agustus 2018, Sidang Pembuktian, tanggal 3 September 2018 sidang Kesimpulan, dan pada tanggal 5 September 2018 Bawaslu Kabupaten Inhu mengeluarkan surat putusannya. Adapun dasar putusan Bawaslu dalam menetapkan 10 orang itu, yaitu berdasarkan UUD 45, UU No.7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi, mantan narapidana berhak mencalonkan diri.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, putusan yang di buat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Bawaslu konsisten terhadap undang-undang, bukan berarti Bawaslu Pro terhadap Koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang. Bawaslu tetap berpedoman kepada undang-undang dasar 45, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri," jelasnya.

Ketua KPU Riau, Nurhamin sebelumnya menyatakan, pihaknya berpegang teguh pada komitmen sebelumnya, dan tidak akan menetapkan Bacaleg mantan koruptor dalam DCT tanggal 20 September 2018 ini. Karena sesuai dengan surat KPU RI terbaru nomor 991 beberapa waktu lalu, terkait menyikapi persoalan Bacaleg yang tersangkut kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan mantan bandar narkoba, sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, pihaknya akan tunduk terhadap PKPU tersebut.

Kecuali menurut Nurhamin ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan PKPU 20, yang diakuinya PKPU tersebut saat ini tengah dalam proses digugat di MA.

“Kami pastikan tidak ditetapkan sebagai DCT. Kami tunduk dan berpegang teguh kepada PKPU 20 tahun 2018. Untuk menguatkan hal tersebut, KPU RI juga telah mengirimkan surat nomor 991, dan dengan tegas menyatakan tidak bisa ditindaklanjuti. Kecuali PKPU tidak berlaku lagi, misalnya ada putusan MA yang menyatakan PKPU tersebut sudah tidak sesuai lagi,” paparnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-bawaslu-riau-akan-koordinasi-dengan-bawaslu-ri-terkait-putusan-sidang-adjudikasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)