Sistem UNKP Masih Dipakai Enam SMA di Pelalawan pada UN 2019, Ini Penyebabnya
- Jumat, 08 Maret 2019
- 1009 likes
Desa Pambang Pesisir Kesulitan Air Bersih, PDAM Bengkalis Kirim Truk Tangki
- Jumat, 08 Maret 2019
- 1009 likes
(RIAUHITS.COM) MERANTI - Pada tahun 2019, Kepulauan Meranti akan memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) tera ulang mandiri. Menurut Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) Kepulauan Meranti, tim penilai dari Kementerian Perdagangan telah turun langsung untuk mengecek alat, SDM, dan fasilitas lainnya terkait hal itu.
Dikatakan Kepala Disperindagkopukm, Mohammad Aza Fahroni, tim penilai dari Kementerian Perdagangan telah turun ke lapangan dan mengecek langsung peralatan, SDM, serta fasilitas lainnya. Tim tersebut bahkan telah pula mengekpos bahwa Metrologi Legal Kepulauan Meranti dinyatakan sudah dapat mandiri.
"Alhamdulillah, setelah dinilai, kami dinyatakan layak untuk mandiri. Meranti telah memenuhi sayarat, baik dari segi SDM, alat, dan lainnya," katanya, Jumat (8/3/2019).
Nantinya, imbuhnya, peresmian akan dilakukan langsung oleh oleh Presiden Joko Widod di Bandung, 20 Maret 2019, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.
"Di mana Metrologi Legal se-Indonesia dikumpulkan. Nanti saya akan hadir bersama bupati," akunya.
Ia menambahkan, usai peresmian, selanjutnya akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Atas adanya legalitas itu, Meranti dapat melaksanakan pelayanan tera ulang perizinan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan, metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
Atas penetapan UPT Metrologi Legal, terhitung sejak tahun 2019 Disperindagkop tak perlu lagi bekerja sama dengan pihak lain. Sebagaimana tahun sebelumnya, untuk melakukan tera ulang Meranti harus bekerja sama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru.
“Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kami lakukan sendiri, secara mandiri," tegasnya.
Sementara itu, terkait PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal, sambungnya, targetnya adalah Rp100 juta. Meski demikian, pihaknya tidak perlu memaksa diri dengan target karena pelayanan ini lebih bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.
"Untuk PAD, kami belum menargetkan. Kami lebih kepada unsur pelayanan, di mana pedagang bisa dengan mudah mengukur timbangannya secara berkala dan pembeli merasa terjamin keakuratan timbangan barangnya," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://mail.riauhits.com/berita-tahun-ini-kepulauan-meranti-riau-akan-lakukan-tera-ulang-secara-mandiri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply