Suami-Istri Pengedar 25 Kg Sabu-sabu Divonis Seumur Hidup dan 12 Tahun Penjara

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Vonis seumur hidup atas terdakwa Alan alias Alan Bin Nurdin (28) dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu karena terdakwa terbukti memiliki 25 kilogram sabu-sabu. Menurut majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Alan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alan dengan penjara seumur hidup. Masa penangkapan dan penahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan," kata Martin, yang didampingi hakim anggota Riska dan Asep Koswara, kemarin (22/2/2019).

Alan pun diketahui dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar.

"Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama tiga bulan," imbuhnya.

Majelis hakim pun memvonis istrinya, Putri Ayu Pratami (24). Adapun istri Alan tersebut divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Sementara itu, dua terdakwa lain, Rahmadoni Daulay (30) dan Darmawan (36), divonis penjara 20 tahun.

Alan sendiri berkoordinasi dengan penasehat hukum, Azman Hadi, atas vonis itu dan menyatakan pikir-pikir. Adapun terdakwa Putri, Rahmadoni, dan Darmawan langsung menyatakan menerima hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Djanuer, sebelumnya menuntut Alan, Rahmadoni, dan Darmawan dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar atau tiga bulan penjara. Lain dengan Putri yang dituntut 18 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar atau dua bulan kurungan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Alan dan Putri ditangkap pada 1 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan lintas Dumai-Sungai Pakning, Desa Pelintung Dumai. Dari mobil HRV yang ditumpangi terdakwa, ditemukan sabu-sabu 25.743,64 gram. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap terdakwa juga menemukan pil ektasi berlogo camera dengan berat bersihnya 1.515,04 gram dan pil ektasi berlogo Penguin dengan berat bersih 2,257,98 gram.

Polisi kemudian menciduk Ramadoni dan Darmawan berdasarkan pengembangan yang dilakukan. Keduanya adalah warga Medan, Sumatra Utara. Diketahui, mereka yang akan menerima barang untuk dibawa ke Medan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-suamiistri-pengedar-25-kg-sabusabu-divonis-seumur-hidup-dan-12-tahun-penjara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)