Sepanjang 2018, 50 KTP Warga di Pekanbaru Ditahan karena Buang Sampah Sembarangan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi demi memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih sengaja membuang sampah di luar ketetapan waktu dan sembarangan. Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, sepanjang tahun 2018 lalu, pihaknya telah menahan 50 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

“Tidak hanya kami tahan KTP-nya, yang bersangkutan juga kami berikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,” ucapnya, Kamis (21/2/2019).

Puluhan warga yang KTP-nya ditahan dan diberikan sanksi itu, imbuhnya, diamankan dari berbagai wilayah berbeda, misalnya Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad, dan Jalan Tuanku Tambusai.

“Satgas kami masih bertugas untuk memberikan sanksi. Makanya kami ingatkan agar pola pikir masyarakat bisa berubah untuk tidak membuang sampah sembarang tempat,” jelasnya.

Untuk tahun ini, kata dia lagi, pihaknya bahkan masih kekurangan dalam jumlah Satgas. Ia menyebut, apabila memungkinkan, pihaknya akan kembali mengajukan penambahan satgas.

“Jika memungkinkan dan jika anggaran ada, kami akan kembali ajukan karena sampai saat ini kami masih kekurangan jumlah satgas,” tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-sepanjang-2018-50-ktp-warga-di-pekanbaru-ditahan-karena-buang-sampah-sembarangan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)