PN Rohil Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak, Kejari Rohil Ajukan Kasasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI- Terdakwa kasus dugaan pencabulan, Bambang Riadi (28), warga Bagan Batu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil). Adapun semua dakwaan jaksa terbantahkan di persidangan.

Bambang mengaku merasa lega setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan vonis bebas. Ia sendiri dituduh melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Riadi dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diketahui, sidang yang digelar Rabu 20 Maret 2019 dengan agenda putusan dari majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Isa SH MH didampingi dua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Poulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH.

Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum, Rahmad Hidayat SH. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan sehingga dibebaskan dari tuntutan jaksa. Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasiintel Farkhan Junaedi SH mengatakan sudah menerima informasi terkait vonis bebasnya beberapa terdakwa perkara pencabulan.

"Intinya kami menghormati putusan hakim. Namun, kami akan tetap melakukan upaya hukum kasasi," tuturnya.

Ia menerangkan, sesuai Pasal 253 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan serta ada alat bukti dari jaksa yang tidak dipertimbangkan maka hakim melebihi kewenangannya. 

"Itulah alasan mengapa jaksa melakukan kasasi," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-pn-rohil-vonis-bebas-terdakwa-pencabulan-anak-kejari-rohil-ajukan-kasasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)