Kasus Penganiayaan Kepala SMAN 2 Rakit Kulim oleh Siswanya Berakhir secara Kekeluargaan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Jalan kekeluargaan akhirnya menjadi solusi atas tindak Pidana Penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap Kepala Sekolah SMA 2 Rakit Kulim, Bambang Fajrianto, yang diduga dilakukan oleh siswanya, A. Hal itu setelah Bambang Fajrianto menegaskan bersedia mencabut segala tuntutannya kepada A, baik secara pidana maupun perdata.

Adapun penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan. Menurut Pejabat Sementara Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran, mediasi antara Bambang Fajrianto selaku pelapor dengan pihak terlapor sudah digelar.

"Mediasinya sudah digelar dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan," ucapnya.

Ia menyebut, hasil mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, yakni pertama, terlapor A bersedia meminta maaf kepada Bambang Fajrianto atas kesalahannya, dan Bambang Fajrianto pun bersedia untuk memaafkan terlapor A.

"Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapa pun," ungkapnya.

Yang kedua, terlapor menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pelapor Bambang Fajrianto maupun kepada orang lain. Ketiga, pelapor Bambang bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan kepada terlapor di sekolah, kemudian terlapor bersedia mengikuti dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap Kepala SMAN 2 Rakit Kulim terjadi pada Rabu (13/3/2019) lalu sekitar pukul 08.00 WIB saat murid kelas XII SMA 2 Rakit Kulim, kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu melaksanakan ujian sekolah. Saat itu, pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid yang inisial A (terlapor) marah-marah karena orangtua terlapor dipanggil pihak sekolah.

Terlapor A kemudian tidak terima dan memaki kepala sekolah Kepsek Bambang Fajrianto, dan kepala sekolah lantas menegur terlapor A untuk tidak melakukan keributan disekolah. Ketika pelapor menegur terlapor, tiba-tiba terlapor mencekik leher pelapor hingga mengakibatkan memar di bagian leher. Terlapor selanjutnya menendang pelapor sebanyak satu kali ke arah tangan hingga mengakibatkan memar di bagian tangan kiri pelapor.

Kemudian, terlapor memukul kepala pelapor ke arah bibir pelapor hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Pelapor kala itu tidak melakukan perlawanan.

"Atas kejadian tersebut, pelapor Bambang datang ke Polsek Kelayang guna melaporkan kejadian tersebut," tutup Misran.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-kasus-penganiayaan-kepala-sman-2-rakit-kulim-oleh-siswanya-berakhir-secara-kekeluargaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)