Penyeludupan Minuman Beralkohol dan Pakaian Bekas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Dumai

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) DUMAI - Serangkaian penyelundupan barang impor ilegal dalam tiga bulan terakhir berhasil digagalkan KPP Bea Cukai Dumai bersama aparat gabungan. Adapun mayoritas barang ilegal itu diketahui tidak bertuan.

Tim gabungan itu hanya bisa mengamankan komoditas barang ilegal. Dua jenis komoditas barang ilegal yang ditegah adalah minuman alkohol dan pakaian bekas. Kedua komoditas itu menjadi barang selundupan favorit para pelaku.

Menurut Kepala KPP Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, penegahan itu melibatkan lintas instansi.  Aparat gabungan menyita total 399 botol minuman alkohol. Selain itu, 571 bal pakaian bekas juga berhasil disita aparat. 

Barang hasil tegahan itu kini disita di gudang pabean KPP BC Dumai. Aktivitas penyelundupan itu dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Pasal 54 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 66 Undang-Undang Cukai, Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dan Permendag No.51 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-penyeludupan-minuman-beralkohol-dan-pakaian-bekas-berhasil-digagalkan-bea-cukai-dumai.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)