Ini Imbauan Kepala BPN Inhu Imbauan Terkait Oknum Pegawai BPN Tersangka Pungli PRONA

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Penahanan terhadap tersangka SMA, pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). Adapun SMA ditahan lantaran melakukan pungutan liar terhadap pengurusan sertifikat PRONA pada 2016 lalu.

Menurut Kepala BPN Inhu, Azwar, pihaknya tidak menampik bahwa SMA merupakan mantan pegawai BPN Kabupaten Inhu. Akan tetapi, sejak Mei 2018, SMA resmi pindah ke BPN Kabupaten Inhil. Ditambahkannya, yang dilakukan oleh SMA memang di luar kewenangan BPN. Seperti yang disampaikannya bahwa dalam pengurusan PRONA memang tidak ada dikenakan biaya pengurusan di BPN.

"Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa pengurusan PRONA sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN. Jadi, tidak ada dikenakan biaya lagi di BPN," ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Akan tetapi, dia memaparkan bahwa sesuai dengan SKB tiga menteri tahun 2017 tentang persiapan pelaksanaan PTSL, untuk desa-desa di Riau berhak mengenakan biaya maksimal Rp200 ribu untuk keperluan pengurusan PTSL itu.

"Biaya itu untuk desa, misalnya pembelian materai dan keperluan lainnya," jelasnya.

Dia pun bahkan sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Inhu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-ini-imbauan-kepala-bpn-inhu-imbauan-terkait-oknum-pegawai-bpn-tersangka-pungli-prona.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)