Pencegahan Korupsi di Riau Tahun Ini Turun, KPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHHITS.COM) PEKANBARU - Pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2016. Hari ini (26/2/2019), KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Gedung Daerah jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau, untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Bumi Lancang Kuning.

Adapun rapat koordinasi dan evaluasi itu digelar dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Riau selama tahun 2018. Kegiatan itu diikuti oleh Gubernur Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah, dan Inspektur se-Riau.

Hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah, disampaikan dalam kesempatan itu.

Bukan itu saja, juga diungkap beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di tahun 2019, yakni selain kedelapan sektor itu, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD. Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution, mengatakan, kegiatan evaluasi itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan upaya-upaya program pencegahan korupsi, yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak.

Termasuk pemerintahan daerah yang harus terus konsisten dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di sisi lain, lembaga antirasuah pun menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif 9,33 persen di tingkat legislatif dan 11,23 persen di lingkungan BUMD," ucapnya.

Di samping itu, imbuhnya, untuk kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi pun masih rendah, hanya 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir, 2015-2018.

"Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau yang sekitar 88.448 orang," katanya.

Ia menambahkan, secara umum, hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Riau sebesar 76 persen. Capaian itu turun dibanding tahun 2017, yaitu sebesar 78 persen. Inilah rincian hasil evaluasi capaian program pencegahan korupsi dalam 2 tahun terakhir 2017-2018:

Pemkab Indragiri Hilir 90 persen 83 persen
Pekanbaru 87 persen dan 81 persen
Indragiri Hulu 81 persen dan 76 persen
Siak 81 persen dan 89 persen
Kepulauan Meranti 79 persen dan 81 persen
Rokan Hulu 75 persen dan 67 persen
Rokan Hilir 75 persen dan 72 persen
Kampar 74 persen dan 95 persen
Bengkalis 73 persen dan 83 persen
Kuansing 71 persen dan 71 persen
Pelalawan 61 persen dan 94 persen
Dumai 59 persen dan 51 persen
Pemerintah Provinsi Riau 78 persen dan 75 persen.

Ia menyatakan, atas capaian hasil evaluasi itu, informasi capaian tersebut terbatas pada capaian hasil pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Nilai yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi. Terkait itu, KPK mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Provinsi Riau, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel.

Tak hanya mengimbau, kata dia lagi, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Riau untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.

"KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apa pun," tuntasnya.
(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-pencegahan-korupsi-di-riau-tahun-ini-turun-kpk-sampaikan-sejumlah-rekomendasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)