Kenaikan Gaji 5 Persen Belum Diterima ASN Pemprov Riau, Ini Kata Sekdaprov Riau

Logo
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hingga kini, kenaikan gaji masih belum diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji ASN tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret 2019.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, hingga saat ini belum ada arahan pemerintah pusat untuk pembayaran kenaikan gaji ASN tersebut.  Akan tetapi, sesuai informasi terakhir yang diterima Pemprov Riau, imbuhnya, pihak Kementerian Keuangan kini sedang menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 5 persen.

"(Kenaikan gaji ASN) belum lagi, kami masih menunggu kucuran dana dari APBN untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut," ucapnya, kemarin (26/4/2019). 

Diterangkannya, lantaran saat ini masih berproses, jika sudah ada perintah dan ada dananya untuk dibayar, pasti pihaknya akan segera membayarkan kenaikan gaji itu kepada ASN Pemprov Riau. Lebih jauh, sambungnya, apabila dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, untuk ASN golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu.

"Kalau dihitung perorangan, memang terhitung kecil. Namun, jika dihitung untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau, tentu angkanya cukup besar," sebutnya.

"Jadi, nantinya pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dirapel sejak Januari 2019 lalu. Mungkin pada pertengahan April ini sudah bisa dibayarkan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-kenaikan-gaji-5-persen-belum-diterima-asn-pemprov-riau-ini-kata-sekdaprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)