Keberadaan Banggar DPR Perlu Dikaji, KPK Sarankan Sistem Keuangan Berbasis Elektronik

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) JAKARTA - Keberadaan Badan Anggaran atau Banggar DPR perlu dikaji ulang. Sebab, jika keberadaan badan tersebut justru membuka peluang korupsi, lebih baik ditiadakan. Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

"Kalau ada Banggar jadi lebih terbuka peluang penyimpangan, sebaiknya kami usulkan untuk diganti dengan cara lain," ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Adapun Banggar sendiri menjadi alat kelengkapan DPR yang berisi anggota dari tiap fraksi partai. Badan tersebut bertugas membahas bersama pemerintah yang diwakili menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran.

Tugas lainnya adalah membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden. Untuk diketahui, Banggar DPR beberapa kali menjadi sorotan karena diduga dipenuhi praktik percaloan.

Di antara sorotan itu terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dan kasus korupsi e-KTP. Agus menerangkan, fungsi Banggar DPR sebenarnya dapat digantikan bila pembahasan anggaran dilakukan langsung antara pemerintah dengan komisi di DPR.

Kata dia lagi, fungsi Banggar pun dapat dihapus bila pemerintah menerapkan sistem keuangan berbasis elektronik alias e-planning dan e-budgeting. Pemakaian sistem keuangan elektronik, sambungnya, lebih mudah diawasi masyarakat.

"Dengan itu jadinya antara kementerian dan DPR transparan dan rakyat bisa membaca," tuntasnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-keberadaan-banggar-dpr-perlu-dikaji-kpk-sarankan-sistem-keuangan-berbasis-elektronik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)