Kasus Konflik Nelayan di Perbatasan Masih Diproses Hukum, Ini Harapan Pemprov Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum atas konflik nelayan yang terjadi di perbatasan Riau-Sumut yang berujung pada adanya nelayan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Karena itu, Pemprov Riau mengharapkan agar penegakan hukum harus dilakukan adil.

Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud, Pemprov hanya berharap agar penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan agar ke depannya ada efek jerawat bagi nelayan yang melanggar aturan. Sebab, dia melihat keberadaan nelayan dari Sumatra Utara yang sempat melawan aparat dari Kepolisian di Rokan Hilir merupakan tindakan yang melawan hukum.

"Apalagi mereka (Nelayan) gunakan alat tangkap ikan yang dilarang dan berusaha melawan aparat kepolisian jadi bukan ditembak tapi tertembak oleh petugas," katanya.

Diakuinya, apabila tidak ada perlawanan dari pihak nelayan Sumut yang selalu melakukan pencurian ikan di wilayah Rohil itu, dapat dipastikan tidak ada korban jiwa.

"Dan ini berkat kerjasama dengan nelayan di sana. Kami bersyukur juga nelayan Riau di Rohil bisa menahan diri tidak mau main hakim sendiri," tegasnya.

Di sisi lain, soal adanya kesepakatan sebelumnya yang boleh mencari ikan didaerah manapun di perairan pesisir Selat Malaka oleh nelayan Riau, Sumut, Jambi dan Kepri, dia menilai memang tidak ada larangan.

"Yang ada hanya pelarangan penggunaan alat tangkap yang sudah jelas dilarang pemerintah pusat melalui aturan yang sudah dikeluarkan, dan ada sanksi hukum jika itu dilanggar," sebutnya.

Itu karena penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut mulai dari cangkang, pukat harimau dan alat tangkap kerang yang dilarang, jika digunakan maka menghabiskan ekosistem laut.

"Makanya tidak dibenarkan, kami mengharapkan agar ekosistem laut itu tetap terjaga dengan baik. Cuma di daerah kan masih banyak yang tidak mengetahui itu," ulasnya.

Dia menambahkan, karena itu, seluruh daerah harus sosialisasikan aturan itu ke masing-masing nelayan di wilayah masing-masing sehingga tidak ada lagi yang melanggar aturan. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-kasus-konflik-nelayan-di-perbatasan-masih-diproses-hukum-ini-harapan-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)