Inilah Tahapan untuk Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018, Pemerintah Provinsi Riau akan mulai lakukan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak. Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan itu harus memerhatikan tata caranya.

Menurut Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra, pemutihan itu diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau. Bahkan, semua jenis kendaraan baik itu yang menunggak satu tahun bahkan di atas 10 tahun juga bisa.

Adapun semua denda atas keterlambatan bayar pajak itu akan dihapuskan, sementara yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri.

"Yang jelas kendaraan yang ada di Riau mau nunggu sudah lama juga akan dilayani," katanya, Kamis (18/10/2018).

Diketahui, pelayanan pajak itu bisa dilakukan di seluruh UPT Samsat seluruh kabupaten/kota di Riau. Saat ini juga sudah ada lima unit mobil Samsat Keliling yang akan disebar ke beberapa wilayah di Riau.

"Untuk jam pelayanan sampai sekarang masih sesuai dengan jam pelayanan biasanya buka pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB. Tapi kalau masyarakat membludak bisa saja jam pelayanan ditambah," imbuhnya.

Masyarakat yang ingin membayarkan pajak dan ikut dalam program pemutihan itu cukup dijalankan sebagaimana biasanya membayarkan pajak ke Samsat.

"Syarat biasanya bayar pajak, yang jelas KTP asli pemilik kendaraan, itu memang diharuskan jika itu tidak ada maka susah," paparnya.

Adapun aturan itu diberlakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan dan jaminan kendaraan tersebut bukan dari yang tidak jelas. Ispan mengakui, selama ini banyak keluhan masyarakat saat ingin membayarkan pajak tidak dapat membawa KTP asli, khusus bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama.

"Bahkan, di Meranti dulu ada permintaan agar aturan itu dihapuskan, kami berlakukan itu untuk jaminan kendaraan itu," sebutnya.

Kemudian, yang harus diperhatikan lagi, sambungnya, adalah waktu pelaksanaan yang diberikan hanya 5 pekan dan hendaknya dimanfaatkan masyarakat dengan maksimal. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-inilah-tahapan-untuk-mengurus-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)