Mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018 Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemutihan denda pajak bagi Penunggak Pajak di Riau akan dilakukan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun ini, yang akan dimulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018. Itu berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapapun lamanya.

"Kami ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau," kata Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Rabu (17/10/2018).

Pasalnya, dia mengakui bahwa kepala daerah pun banyak menghubunginya untuk mengajukan bagi hasil kabupaten/kota dari pendapatan pajak tersebut. Terlebih, daerah kesulitan dalam anggaran. 

"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kami kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah," tuturnya.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana, pemutihan denda pajak itu dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun. 

"Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan," katanya.

Adapun waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya. 

"Jadi, tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," terangnya.

Di sisi lain, guna mengantisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, imbuhnya, bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan. 

"Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak," paparnya.

Potensi penunggak pajak di Riau, kata dia lagi, cukup besar. Bahkan, bisa mencapai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensinya sangat besar. 

"Banyak potensinya yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja," tandasnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-mulai-22-oktober-hingga-30-november-2018-riau-berlakukan-pemutihan-denda-pajak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)