Ini Syarat Pemilih Tidak Masuk DPT Dapat Gunakan Suket di Pemilu 2019

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Para pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dapat mencoblos menggunakan surat keterangan (Suket). Menurut Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, hal itu digunakan untuk mengganti KTP elektronik.

"Hak ini ditegaskan setelah adanya putusan MK yang menyatakan bahwa warga tempatan tetap bisa nyoblos di TPS terdekat menggunakan Suket," tuturnya, Selasa (2/4/2019).

Ia menerangkan, perkara itu sebelumnya sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Sebab, perekaman KTP elektronik hingga kini masih banyak yang belum selesai dan dikhawatirkan membuat masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Penggunaan Suket sendiri, lanjutnya, juga memiliki ketentuan. Adapun suket yang digunakan harus berasal dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pemilik sudah melakukan perekaman KTP elektronik sehingga surat keterangan dari kelurahan maupun RT/RW tidak bisa digunakan.

"Sesuai ketentuan, Suket harus berasal dari instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil. Suket tersebut juga biasanya menggunakan barcode serta tandatangan dan cap basah," jelasnya.

Di sisi lain, mekanismenya pun masih sama dengan penggunaan KTP, yakni pemilih datang pada jam 12 siang tanggal 17 April 2019 dan menujukkan Suket kepada KPPS.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-ini-syarat-pemilih-tidak-masuk-dpt-dapat-gunakan-suket-di-pemilu-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)