Demo Kejati Riau, Mahasiswa Rokan Hilir Sampaikan Tiga Tuntutan Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jumat (5/10/2018) kemarin, aksi unjuk rasa dilakukan oleh puluhan mahasiswa Rokan Hilir lakukan aksi di depan kantor kejaksaan Tinggi Riau Jalan Arifin Ahmad. Unjuk rasa itu dilatarbelakangi oleh dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Mengakibatkan Rohil dalam keadaan sakit akibat tindakan penguasa yang konyol," kata Muhammad Nur Latif selaku Koordinator Umum Aksi. 

Massa menyampaikan, yang mangkrak, honorer dirumahkan, hingga APBD minus diduga karena banyaknya koruptor yang sampai hari ini melenggang bebas di Rokan Hilir.

"Aliran dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas malah dimanipulasi oleh kantong para pejabat nan kaya namun tak bermoral," kata Jendral Lapangan Aksi, Beni Setiawan.

Adapun dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek jalan Labuhan Tangga di Kabupaten Rokan Hilir diduga telah merugikan negara sebanyak Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPK RI.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan Tinggi Riau terhadap tiga orang saksi, di antaranya kepala dinas PTUR Rokan Hilir dan dua orang panitia lelang proyek pengaspalan jalan yang mengindikasikan keterlibatan kadis PTUR korupsi terhadap proyek tersebut," imbuhnya.

Diketahui, ada tiga tuntutan masa aksi, yakni, antara lain, meminta Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Jalan Labuhan Tangga dan Meminta Bupati Rohil H. Suyatno mencopot Kepala Dinas PTUR Rokan Hilir yang terlibat korupsi proyek jalan.

Terpantau, massa aksi sempat memblokir jalan karena tidak diberi masuk ke kantor Kejati oleh aparat keamanan. Aksi dorong-dorongan antara pengunjuk rasa dan polisi juga sempat terjadi. Akhirnya, Humas Kejati Riau Muspidau menjumpai massa aksi. Ketika bertemu massa aksi, Muspidau juga sempat berdebat dengan mahasiswa.

"Secara undang-undang kami tidak ada kewajiban melaporkan kepada mahasiswa, kami kejaksaan ini melaporkan kepada atasan kami sampai ke Jakarta," katanya.

Dia menerangkan, pihak Kejati saat ini sedang melakukan pengumpulan data perkara dari Rokan hilir terkhusus untuk perkara Labuhan Tangga.

"Tahap yang kami lakukan saat ini adalah tahap penyidikan," bebernya.

Dipaparkannya, sesuai undang-undang, Muspidau ada beberapa hal informasi yang tidak bisa dibuka secara luas demi kepentingan penyidikan. Meski begitu, massa tidak serta merta menerima penjelasan pihak Kejati tersebut. Mereka lantas meminta seluruh tuntutan itu dapat ditindaklanjuti.

"Ini sudah lama sekali, bahkan sudah sampai ke proses penyelidikan, namun belum ada di tetapkan tersangka, yang pasti BPK sudah mengaudit bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," timpal Beni.

Adapun aksi diakhiri dengan tuntutan mereka yang disampaikan secara lisan dan tulisan oleh pengunjuk rasa dan ditandatangi oleh pihak Kejati Riau.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-demo-kejati-riau-mahasiswa-rokan-hilir-sampaikan-tiga-tuntutan-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)