Untuk Pengamanan Pemilu 2019 di Riau, 10.650 Personel TNI/Polri Dikerahkan
- Jumat, 22 Maret 2019
- 964 likes
Dinsos Pekanbaru Berharap Perda Nomor 2 Tahun 2018 Jadi Angin Segar bagi PKH
- Jumat, 22 Maret 2019
- 964 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyerahan KPPDK oleh para caleg dibatasi hingga 2 Mei 2019. Jika tidak kunjung diserahkan, mereka terancam dicoret dan tak bisa dipilih. Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib diserahkan pada 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.
Ditegaskannya, jika tidak menyerahkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye, akan diberikan sanksi dibatalkan caleg dalam pelantikan walaupun caleg memiliki suara tertinggi untuk dilantik menjadi anggota DPR. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Calon Kepala Daerah, Pasal 33 ayat (1), kata dia, menyebutkan bahwa LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon.
Sementara pada Ayat (2) LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Pasal 34 ayat (1), Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.
Kemudian, Pasal 52, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.
"Pasal 53 Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon," jelasnya.
Ia menambahkan, pasal 54 Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIPKabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
"Konsekuensi pembatalan juga pada menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, LSM asing, pemerintah daerah, BUMD, BUMN, BUMDes, dan dari orang yang tidak disebutkan identitasnya," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://mail.riauhits.com/berita-caleg-akan-dicoret-dan-tak-bisa-dipilih-jika-belum-serahkan-lppdk-hingga-2-mei-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply