Bakar Dua Hektar Lahan di Dumai, Pria Berinisial SD Ditangkap Polisi

Logo
Ilustrasi pemadaman lokasi karhutla.

(RIAUHITS.COM) DUMAI - Seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan, SD (29), di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Kamis (16/8/2018), diamankan pihak berwajib.

Dalam peristiwa itu, lahan seluas dua hektar hangus terbakar. Ulah SD itu baru diketahui masyarakat berselang dua hari kemudian. Adapun saksi mata kaget melihat ada asap dari sebuah lahan di Jalan Gatot Soebroto pada Sabtu petang lalu. Tak ayal, dia mencari sumber api dan menemukan titik kebakaran di lokasi kejadian.

Kala itu, dia menemukan SD sedang memadamkan api lokasi. Lantas, saksi bertanya kepada SD terkait kebakaran tersebut dan SD sendiri mengaku sudah membakar pelepah sawit di lokasi itu dua hari sebelumnya. SD mengaku kaget saat melihat api menjalar dan makin meluas.

Saksi kemudian langsung melaporkan ulah pelaku ke Pihak Polsek Sungai Sembilan. Personel gabungan TNI/Polri langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti ke mapolsek, Sabtu (19/8/2018) kemarin. Mereka pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga batang pelepah sawit yang sudah terbakar, pemantik api, dan parang bertulis Zakaria dan gagang bertulis soko.

Menurut Kapolres Dumai, AKBP Restika PN, penangkapan pelaku adalah sinergi TNI/Polri dalam menindak pembakar lahan.

"Ulah pelaku menyebabkan lahan di sekitarnya terbakar. Maka tim gabungan langsung menindaknya," katanya dalam ekspose di Mapolres Dumai, Selasa (21/8/2018).

Sementara itu, kata Dansubsatgas Karlahut Dumai, Letkol (inf) Horas Sitinjak, ulah pelaku tidak cuma menyebabkan dua hektar lahannya terbakar. Api yang bersumber dari lahan pelaku merembet ke lahan sekitarnya. Akibat ulah pelaku ada 30 hektar lahan terbakar.

Perkara SD kini dalam penanganan Polsek Sungai Sembilan. Ia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 73 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-bakar-dua-hektar-lahan-di-dumai-pria-berinisial-sd-ditangkap-polisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)