Tuntutan Ganti Rugi oleh Warga Terdampak Pembangunan Jembatan Merangin Tak Bisa Terwujud, Ini Alasan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Permemintaan ganti rugi dari pembangunan Jembatan Sungai Merangin oleh warga Desa Merangin Kecamatan Kuok tampaknya akan sulit terwujud. Sebab, pemerintah beralasan legalitas warga terhadap alas hak tanah dan bangunan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar, Afdal, pihak Kementerian PUPR pernah meminta legalitas alas hak warga, tetapi alas hak mereka dinilai tidak sah.

"Kementerian sudah pernah minta alas hak mereka. Tapi memang nggak bisa diganti rugi," katanya, Selasa (2/10/2018).

Persoalan itu muncul, imbuhnya, karena warga lebih dahulu menguasai lahan dan berusaha dengan membuat warung di atas jaur yang akan dibangun. Sementara, menurut versi Kementerian PUPR, pembangunan itu merupakan lanjutan pekerjaan yang lama.

Diterangkannya, dahulu akan dibangun jembatan di sebelah Jembatan Sungai Merangin yang sudah ada, tetapi pembangunannya saat itu batal.

"Sekarang mau dilanjutkan. Jembatan yang sekarang kan sudah mau rusak. Jadi, mau dibangun jembatan yang baru. Secara hukum, nggak bisa diganti rugi," sebutnya.

Lebih jauh dipaparkannya, lokasi pembangunan yang sekarang dikerjakan sudah lama dipersiapkan.

"Ibaratnya dulu mau bikin jembatan kembar. Tapi yang sekarang rusak, dipindahkan," ungkapnya.

Ketika pembangunan dimulai, pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik negara. Akan tetapi, masyarakat terlanjur beraktivitas di jalur tersebut. Disampaikannya, pembangunan jembatan itu berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat. Proyek tersebut dalam rangka mendukung pelebaran jalan nasional itu.

Adapun proyek itu dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Negara (PJN) Wilayah I Riau, dengan nama kegiatannya "Penggantian Jembatan Sei Merangin". PT Andika Utama adalah perusahaan pemegang kontrak dengan nilai Rp. 5.523.505.976 yang bersumber dari APBN 2018.

Diketahui, sebelumnya, warga yang terdampak pembangunan itu mengadu ke DPRD Kampar, Senin (1/10/2018) kemarin. Mereka diterima oleh Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka menuntut ganti rugi yang layak untuk tanah dan bangunannya. Komisi I langsung turun mencek lokasi setelah RDP atau hearing itu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-tuntutan-ganti-rugi-oleh-warga-terdampak-pembangunan-jembatan-merangin-tak-bisa-terwujud-ini-alasan-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)