Tidak Sempat Pulang Kampung Untuk Gunakan Hak Suara? Berikut Caranya

Logo
Ilustrasi

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bagi kamu yang berada di perantauan, tak perlu repot-repot pulang kampung untuk gunakan hak suara. Kamu hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) supaya bisa tetap menggunakan hak pilih.

Ini dikatakan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir.  Ia menyebutkan banyak mendapat pertanyaan bagaimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung. Ia menjelaskan, meski tidak berada di kampung halaman, para perantau masih bisa menggunakan hak suaranya.

"Perlu dijelaskan bahwa prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah pemilih didata sesuai alamat (resmi) di e-KTP. Nah, masalahnya, orang tidak selalu berdomisili di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sedang merantau ke luar kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos-kosan, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal," kata Ilham, Kamis (28/2/2019).

Ilham memaparkan, yang pertama pastikan nama pemilih terdaftar di DPT. Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kemudian Datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dg membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.

Selanjutnya PPS atau KPU Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yang harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.

"Jika tidak memungkinkan untuk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, masyarakat bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Pemilih juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sedang merantau (bekerja, kuliah, nyantri), menjadi napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dalam daftar Pemilih Tambahan (DPTB). (kha)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-tidak-sempat-pulang-kampung-untuk-gunakan-hak-suara-berikut-caranya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)