Terima Usulan 4 Hutan Adat di Kampar, Bupati Azis Langsung Bentuk Tim Verifikasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Keempat hutan yang terletak di lokasi berbeda akan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai hutan adat. Pada Kamis (13/9/2018), Bupati Kampar Azis Zaenal menerima penyerahan dokumen usulan itu dari masyarakat adat di Hutan Larangan Adat Imbo Putui, Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Diketahui, Hutan Adat yang diusulkan itu adalah Imbo Putui di Kenegerian Petapahan, Gajah Bertalut di Kenegerian Gajah Bertalut Kekhalifahan Batu Sanggan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Batu Sanggan Kekhalifahan Batu Sanggan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Pakomo Persukuan Pitopang Kenegerian Kuok Kecamatan Kuok.

Terpantau, acara yang digagas World Resources Institute (WRI) Indonesia itu dibalut dalam suasana alam sangat asri dan masih asli. Tampak Bupati Azis hadir didampingi Wakil Bupati, Catur Sugeng Susanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cokroaminoto. Penyerahan naskah usulan dilakukan bergiliran, dimulai dari Gajah Beratalut, Batu Sanggan, Pakomo, dan Imbo Putui.

Kemudian, Ninik Mamak memasangkan kain ikat kepala kebesaran adat (Saluak) kepada Bupat. Bupati Azis berjanji langsung menindaklanjuti usulan tersebut dengan membentuk tim untuk memverifikasi kelengkapan syarat administrasi dan fisik hutan yang diusulkan. Usai dinyatakan lengkap, Azis akan meneken usulan itu untuk dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Satu minggu ini saya teken kalau persyaratan sudah lengkap. Tanggal 21 (September) saya teken," ujarnya disambut tepuk tangan.

Selanjutnya, usulan yang telah ditekennya kemudian diverifikasi oleh Kementerian. Kemudian, Presiden akan menetapkan Hutan Adat dan menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat adat. Usulan itu sendiri merupakan upaya melegalisasi pengakuan negara terhadap Hutan Adat. Selama ini, keberadaannya baru diakui oleh masyarakat adat yang dijaga oleh kearifan lokal.

Untuk mendapat pengakuan dari negara, masyarakat adat telah memperjuangkannya selama delapan tahun. Menurut Manajer WRI Indonesia Wilayah Sumatera, Rakhmat Hidayat, jika Hutan Adat disahkan, Kampar akan menjadi yang ketiga. Sebelumnya, Huta Adat telah disahkan di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-terima-usulan-4-hutan-adat-di-kampar-bupati-azis-langsung-bentuk-tim-verifikasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)