PN Bengkalis Surati Kejagung karena Tuntutan Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu Tak Juga Dibacakan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS) BENGKALIS - Langkah untuk menyurati Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu akhirnya diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Adapun surat dari PN Bengkalis itu ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hal ini dikatakan Ketua PN Bengkalis, Sutarno.

Diterangkannya, pihaknya menyurati Kejaksaan Agung RI karena sudah lebih dari tiga kali terjadi penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terhadap tiga terdakwa D(25), RO dan AS (27) kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.

Adapun surat yang dikirimkan PN Bengkalis sejak 27 November 2018 yang lalu. Perihal pemberitahuan tuntutan belum dapat dibacakan. Dengan alasan, berita acara sidang tanggal 1 November, 8 November, 15 November, dan tanggal 22 November 2018 atau sudah dengan empat kali penundaan. Penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkalis juga terjadi pada 29 November dan 6 Desember kemarin.

"Sampai saat ini sudah penundaan ke lima kalinya, tuntutan juga belum turun dari Kejaksaan Agung sehingga JPU belum bisa membacakan tuntutan tersebut," jelasnya.

Diterangkannya, perkara itu menarik perhatian publik termasuk masyarakat Bengkalis. Di samping itu, juga demi kepastian hukum bagi para terdakwa sehingga pihaknya menganggap perlu menyurati Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang belum juga turun. Sampai saat ini pihak PN Bengkalis menunggu hingga pekan depan tanggal 13 Desember 2018 sidang untuk sidang lanjutannya.

"Kami tunggu sidang pekan depan tanggal 13 Desember ini, apakah sudah siap dibacakan atau belum. Jika belum majelis hakim juga akan mengambil sikap lebih lanjut," imbuh Sutarno yang juga ketua Majelis perkara tersebut.

Terkait dengan waktu penahanan ketiga terdakwa dalam perkara itu, ini sudah masuk perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) tahap pertama, yakni dari tanggal 28 November 2018 hingga 27 Desember 2018 mendatang. Kemudian akan ada penambahan masa penahanan tahap kedua 28 Desember sampai 28 Januari 2019 mendatang.

"Yang jelas 10 hari sebelum masa tahanan habis, perkara ini sudah harus kami putuskan," paparnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-pn-bengkalis-surati-kejagung-karena-tuntutan-tiga-terdakwa-55-kg-sabu-tak-juga-dibacakan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)