Panwascam Limapuluh Tertibkan 150 APK Langgar Estetika Lingkungan dalam Tiga Hari

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan di wilayah kerja mereka digelar oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Pada Jumat (7/12/2018) lalu, Panwascam telah mengumpulkan sekitar 150 APK dari berbagai kelurahan di kecamatan tersebut pada hari ketiga penertiban.

Ketua Panwascam Kecamatan Limapuluh, Bambang Irawan, menerangkan, kegiatan penertiban itu dilakukan oleh timnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

"Baru-baru ini kami juga menerima surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, nomor 1990 tahun 2018 tentang metode pengawasan kampanye Pemilu 2019. Di situ menjelaskan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar estetika lingkungan atau tidak susai izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

APK yang paling banyak ditertibkan, imbuhnya, berbentuk poster berukuran 40x60 cm yang ditertibkan dari pohon, tiang listrik dan taman-taman

"Pengawasan dan penindakan yang kita lakukan ini tetap dilakukan hingga masa kampanye berakhir," jelasnya.

Lebih jauh, dia pun berharap agar para calon legislatif tetap memperhatikan estetika lingkungan dalam memasang APK, seperti tidak memasang di pohon-pohon, tiang listrik, tempat ibadah, taman, dan billboard berbayar.

"Setelah ditertibkan, lalu akan diinventarisir, secara akumulatif akan dihitung jumlah yang ditertibkan dan dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu Kota Pekanbaru dan disampaikan ke ruang publik," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-panwascam-limapuluh-tertibkan-150-apk-langgar-estetika-lingkungan-dalam-tiga-hari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)