KPK dan Pemprov Riau Rakor Gelar Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Ini Hasilnya

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rapat koordinasi (Rakor) implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta program Diklat Pemda se-Provinsi Riau, di Gedung Pauh Janggih, kompleks kediaman Gubernur Riau, Selasa (23/4/2019), digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun rakor itu sesuai dengan program Korsupgah KPK tahun 2019 yang terdapat tujuh poin, di antaranya insersi pendidikan antikorupsi pada jenjang Dikdasmen dan Diklat Pemda. Menurut Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris, rakor itu sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilakukan KPK dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemendikbud, Kemenristek-Dikti, dan Kemenag tentang insersi pendidikan antikorupsi jenjang Dikdasman dan Diklat Pemda pada Rakonas pendidikan antikorupsi di Jakarta.

"Kami harapkan dengan kegiatan ini bisa menciptakan perilaku generasi muda Indonesia antikorupsi," ucapnya.

Secara umum, terangnya, strategi pemberantasan korupsi dilakukan tiga pendekatan, yakni upaya pendidikan, dan sistem tata kelola pendidikan, serta penindakan.

"Pendekatan pendidikan ini mencegah orang berbuat korupsi, dengan membangun integritas dan nilai perilaku antikorupsi agar orang tak mau melakukan korupsi," bebernya.

Oleh sebab itu, sambungnya, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau untuk menindaklanjuti hasil MoU KPK dengan kementerian/lembaga pada Desember 2018 lalu dengan cara melakukan rencana aksi implementasi insersi pendidikan antikorupsi di daerah.

"Rencana aksi itu saya harapkan adanya kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau dalam melaksanakan implementasi pendidikan antikorupsi," paparnya.

Lebih jauh, pihaknya berharap dengan adanya rencana aksi pendidikan antikorupsi itu ke depan pendidikan dapat menyentuh semua pihak, baik masyarakat kurang mampu maupun kaum dhuafa.

Di sisi lain, menurut Gubernur Riau, Syamsuar, implementasi pendidikan antikorupsi ini sebagai upaya KPK dan Pemprov Riau meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Riau. Terlebih, beberapa laporan yang ia terima menyatakan bahwa masih ada pungutan-pungutan uang komite di sekolah, yang membebani orang tua siswa.

"Kami juga sudah mendapat masukan dari KPK bahwa pungutan itu bisa menimbulkan gratifikasi," ungkapnya.

Karena itu, imbuhnya, ke depan Pemprov Riau tidak menginginkan lagi adanya pungutan-pungutan di sekolah.

"Artinya ke depan kami harapkan jangan ada lagi beban-beban yang memberatkan anak-anak kami karena ada beberapa sekolah masih memberatkan siswa," bebernya.

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan jika ada kebutuhan sekolah sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan, dapat mengajukan ke pemerintah daerah (Pemda).

"Dengan begitu, Pemda bisa membantu pembiayaan-pembiayaan yang sangat dibutuhkan sekolah," tutup mantan bupati Siak tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-kpk-dan-pemprov-riau-rakor-gelar-implementasi-pendidikan-antikorupsi-ini-hasilnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)