Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis, Masa Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang oleh KPK

Logo
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, sesaat setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis untuk 30 hari ke depan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, yang saat kejadian menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. M Nasir selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu. Hobby Siregar, tersangka lainnya, merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.

Adapun perpanjangan masa penahanan itu disampaikan oleh penyidik antirasuah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum lama ini. 

"Perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring, kemarin (30/1/2019).

Diketahui, ini menjadi perpanjangan pertama sejak KPK menahan kedua tersangka pada 5 Desember 2018 lalu. M Nasir sendiri ditahan di Rutan Guntur, sementara Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.

"Ini perpanjangan penahanan yang pertama," tuntasnya.

KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap kedua pesakitan tersebut dalam statusnya sebagai tersangka terkait pengusutan kasus itu. Keduanya diperiksa pada Rabu ini di Jakarta. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara keduanya. Pada hari yang sama, KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mako Brimobda Polda Riau, Jalan Ahmad Dahlan, Pekanbaru. Kedua saksi bernama Mencong dan Among.

Adapun keduanya merupakan pihak swasta. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Hobby Siregar. Pemeriksaanmya dimulai sejak pagi hingga sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-korupsi-peningkatan-jalan-di-bengkalis-masa-penahanan-dua-tersangka-diperpanjang-oleh-kpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)