Ketua Seksi Hukum PWI Riau Jadi Narasumber IDI, Sebut Wartawan Tak Boleh Memvonis Dokter Malpraktik

Logo

RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Dalam membuat berita soal tindakan dokter yang diduga terjadi kesalahan atau diistilahkan malpraktik, maka wartawan tidaklah boleh langsung memvonis itu di dalam pemberitaannya. Sebab dalam membuat berita wartawan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan yang berhak menjatuhkan vonis perbuatan seorang dokter malpraktek atau bukan adalah hakim pengadilan.

Hal itu disampaikan Ketua Seksi Hukum, Hankam dan Polri PWI Riau Alzamret Malik SH dalam seminar hukum kesehatan yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau di SKA Co Ex, Sabtu (12/5).

Dalam seminar ini, katan IDI Riau menampilkan 7 pembicara yang dibagi dalam dua sesi, diantaranya Ketua PP MHKI dr Nasser SpKK,  Ketua perwakilan BPKP Riau Disdik Sadikin Ak Msi, AKP  Asleli Farida mewakili Polda Riau, Ketua IDI Riau dr Zul Asdi SpB, Dr Surizki Febrianto SH MH Dosen FHum UIR dan Alzamret Malik SH  Ketua Bidang Hukum, Hankam dan Polri PWI Riau.

Lebih jelas disebutkan dalam menjalankan profesi seorang wartawan sering bersentuhan dengan wartawan di lapangan. Untuk kedua indivudu beda profesi harus sama sama menghargai profesi masing masing agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Apalagi kedua profesi punya kode etik yang mengatur keduanya dalam menjalankan profesi dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Seminar yang diikuti lebih 300 dokter seluruh kabupaten kota dalam wilayah provinsi Riau mendapatkan aplaus memuaskan dari peserta. Mereka berharap acara serupa bisa dilakukan secara kontinyu.(izl)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-ketua-seksi-hukum-pwi-riau-jadi-narasumber-idi-sebut-wartawan-tak-boleh-memvonis-dokter-malpraktik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)