Dua Raperda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau

Logo
Ketua DPRD Riau Septina Primawati (dua depan) bersama Asisten II Setdaprov Riau Masperi (kiri depan) dan pimpinan DPRD lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat paripurna dimulai.

RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Pemprov Riau mengapresiasi dan dan memberi penghargaan tinggi kepada dewan melalui pansus yang telah membahas dua raperda tersebut. Diharapkan, dengan ditetapkannya perda tersebut nantinya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.

Apresiasi itu disampaikan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim melalui Asisten II Setdaprov Riau Masperi dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (4/6). Paripurna itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah serta intansi vertikal di lingkungan Pemprov Riau, serta tokoh masyarakat, pemuka adat, alim ulama, tokoh muda, serta undangan lainnya.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Masperi menyebut hal itu merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi keperluan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Pemprov Riau dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial mempunyai kewenangan antara lain menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat diperlukan koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah, pemda dan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),” ujar Masperi dalam sambutannya.

Kesejahteraan sosial, sebutnya, merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan keperluaan material, spritual, dan sosial agar dapat hidup layak dam mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Namun pada kenyataannya permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial cenderung meningkat baik kualitas dan kuantitas.

Selain itu kesejahteraan sosial juga mengalami permasalahan sebagai akibat dari belum optimalnya dukungan sumber daya manusia, peran masyarakat dan dukungan pendanaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan adanya upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan, baik yang pemerintah, pemda, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Sosial ini menjadi perda, diharapkan, meningkatnya taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.

 



“Memulihkan fungsi sosial dalam rangka kemandirian; meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam kesejahteraan sosial secara berkelanjutan; meningkatkan kualitas manajemen kesejahteraan sosial; mengurangi permasalahan kesejahteraan sosial yang muncul pada masyarakat Indonesia Provinsi Riau,” lanjut Masperi.

Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Masperi mengatakan hal itu sesuai dengan UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berhati diri, mandiri, dan produktif, sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga dilakukan melalui kebijakan: penyediaan dan rehabilitasi rumah menjadi rumah sederhana layak huni bagi rumah tangga miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah; penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan/atau kawasan permukiman; penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana; dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Untuk itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu dukungan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah dan sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan per perundang-undangan,” terang Masperi.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda, diharapkan : terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serssi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan; terwujudnya penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang; terwujudnya keseimbangan kepentingan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Atas nama Provinsi Riau kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota pansus atas atensi dan kerjasamanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan kedua panperda ini,” ujar Masperi.

Dalam kesempatan itu, Masperi mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya, mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan Gubernur dapat berjalan dengan baik.(adv)

 



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-dua-raperda-untuk-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)