DPRD Sahkan Perda Kesehatan Masyarakat Dan Kesehatan Hewan Veterniner
- Senin, 21 April 2018
- 1033 likes
RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Pemprov Riau mengapresiasi dan dan memberi penghargaan tinggi kepada dewan melalui pansus yang telah membahas dua raperda tersebut. Diharapkan, dengan ditetapkannya perda tersebut nantinya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.
Apresiasi itu disampaikan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim melalui Asisten II Setdaprov Riau Masperi dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (4/6). Paripurna itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah serta intansi vertikal di lingkungan Pemprov Riau, serta tokoh masyarakat, pemuka adat, alim ulama, tokoh muda, serta undangan lainnya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Masperi menyebut hal itu merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi keperluan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Pemprov Riau dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial mempunyai kewenangan antara lain menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat diperlukan koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah, pemda dan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),” ujar Masperi dalam sambutannya.
Kesejahteraan sosial, sebutnya, merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan keperluaan material, spritual, dan sosial agar dapat hidup layak dam mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Namun pada kenyataannya permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial cenderung meningkat baik kualitas dan kuantitas.
Selain itu kesejahteraan sosial juga mengalami permasalahan sebagai akibat dari belum optimalnya dukungan sumber daya manusia, peran masyarakat dan dukungan pendanaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan adanya upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan, baik yang pemerintah, pemda, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Sosial ini menjadi perda, diharapkan, meningkatnya taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
Comments (3)
https://mail.riauhits.com/berita-dua-raperda-untuk-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply