112 TPS Akan Gelar PSU dan PSL di Riau, Ini Datanya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Inventarisasi rekomendasi seluruh TPS di Riau yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lnjutan  (PSL) Pemilu 2019 telah dilakukan oleh Bawaslu Riau. Adapun hasilnya, dari 17.642 TPS di Riau, sebanyak 112 TPS harus menggelar PSU dan PSL.

"TPS ini tersebar di sembilan daerah. Kami merangkumnya dari rekomendasi pengawas kami yang ada di lapangan," ucap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (20/4/2019).

Menurutnya, hasil itu sudah diserahkan ke KPU dan nantinya jajaran KPU di tingkat bawah akan melaksanakan pemungutam suara setelah seluruh kelengkapan dan surat suaranya tersedia. Diketahui, daerah yang direkomendasi menggelar PSU dan PSL adalah di Pelalawan lima TPS dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan dua TPS, Kecamatan Ukui, Kerumutan dan Kuala Kampar masing-masing satu TPS.

"Alasan dilakukan karena ada pemilih di DPK yang menggunakan KTP di luar daerah serta ada surat suara yang kosong," paparnya.

Selanjutnya, di kabupaten Kepulauan Meranti, ada tiga TPS, yakni di Kecamatan Tebing Tinggi ada dua TPS dan di Tasik Putri Puyu satu TPS.

"Penyebabnya karena ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain serta menggunakan KTP di luar wilayah domisilinya," ungkapnya.

Kemudian, di Dumai ada 12 TPS dengan rinciann di Kecamatan Dumai Kota ada tujuh TPS, Kecamatan Dumai Timur dua TPS, Kecamatan Dumai Selatan satu TPS, dan Kecamatam Dumai Barat dua TPS.

"Direkomendasikan PSU dan PSL karena kekurangan surat suara, pemilih menggunakan KTP luar serta KPPS yang membuka kotak suara tidak prosedural," bebernya.

Sementara itu, di Inhu ada empat TPS. Di Kecamatan Rengat Barat dua TPS, Kecamatan Batang Cenaku dan Peranap masing-masing satu TPS.

"Catatan rekomendasi karena selisih surat suara dengan pemilih, penggunaan KTP di luar domisili serta tidak memberikan salinan C1 ke saksi dan pengawas," ulasnya.

Adapun di Inhil ada enam TPS yang mengulang, yakni di Kecamatan Reteh dua TPS, Kecamatan Kempas, Mandah Keritang, dan Pelangiran masing-masing satu TPS.

"Penyebab PSU dan PSL karena surat suara kurang dan ada yang memilih menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili," sebutnya.

Lantas, di Rohil ada lima TPS yang lakukan PSU dan PSL, yakni di Kecamatan Rimba Melintang satu TPS, di Kecamatan Sinaboi dan Bagan Sinembah masing-masing dua TPS.

"Dilakukan pemungutan suara kembali karena ada warga yang gunakan A5 orang lain serta pemilih yang berdomisili di luar wilayah TPS," sambungnya.

Lalu di Bengkalis ada empat TPS, yakni di Kecamatan Bantan, Batin Solapan, Bandar Laksamana, dan Bengkalis masing-masing satu TPS.

"Penyebabnya karena ada selisih surat suara serta warga yang menggunakan KTP luar dapat memilih di sana," katanya.

Di sisi lain, Pekanbaru menyumbang 58 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan dengan lokasi di Kecamatan  Rumbai, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tampan, Limapuluh, dan Sail. 

"Pekanbaru merupakan daerah terbanyak PSU dan PSL di Riau dengan berbagai persoalan yang dilaporkan oleh pengawas lapangan," tuturnya.

Lebih jauh, di Kampar ada 15 TPS yang harus lakukan PSL, yakni di Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar, Bangkinang Kota, Tambang, dan Tapung.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://mail.riauhits.com/berita-112-tps-akan-gelar-psu-dan-psl-di-riau-ini-datanya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)